IGD RS PKU JOGJA : Cepat dan Responsif
IGD RS PKU JOGJA : Cepat dan Responsif Standar pengukuran layanan yang digunakan untuk penanganan pasien menurut Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI Nomor: HK.02.03/I/2630/2016 yaitu batasan waktu yang relative singkat yang penanganannya segera dilakukan di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) dengan durasi waktu kurang dari 120 menit, yaitu saat pasien datang dari…