RS PKU Jogja

IGD RS PKU JOGJA : Cepat dan Responsif

Standar pengukuran layanan yang digunakan untuk penanganan pasien menurut Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian  Kesehatan RI Nomor: HK.02.03/I/2630/2016 yaitu batasan waktu yang relative singkat yang penanganannya segera dilakukan di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) dengan durasi waktu kurang dari 120 menit, yaitu saat pasien datang dari kebutuhan administrasi kemudian  dalam pemeriksaan kesehatan serta tindakan.

Waktu tanggap yang tepat dan efisien memiliki peran besar pada pengambilan keputusan dimulai pasien datang ke Instalasi Gawat Darurat hingga dipindahkan dari Instalasi Gawat Darurat. Keberhasilan waktu tanggap dibagi dalam beberapa kategori. Kategori P1 (Prioritas 1) respon pelayanan dengan waktu 0-5 menit, kategori P2 (Prioritas 2) respon pelayanan 45 menit, kategori P3 (Prioritas 3) respon tim pelayanan 60 menit, kategori P4 (Prioritas 4) dengan respon pelayanan  120 menit dengan meningkatkan sarana dan pra sarana serta prforma dari Instalasi Gawat Darurat sesuai standar.

Respon cepat merupakan prinsip penanganan pasien dalam keadaan kegawat daruratan di IGD  rumah sakit yang dinilai adalah pasien datang sampai pasien mendapatkan bantuan medis dari tim medis. Penanganan memiliki peranan sangat penting dalam prinsip penyelamat pasien, perlu juga dipertimbangkan dalam penanganannya bagaimana penyakit pernyerta pasien dan derajat keparahan penyakit atau cidera pasien. Dalam penanganan kasus gawat darurat perlu dilakukannya klasifikasi prioritas sehingga dapat segera dilakukan pertolongan pasien dalam emergensi.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 856/MENKES/SK/IX/2009 mengenai Standar Pelaksanaan Instalasi Gawat Darurat (IGD) di Rumah Sakit, pasien dalam kasus emergensi yang di IGD wajib mendapat pertolongan medis kurang dari 5 menit. Ketika pasien diterima oleh perawat di triase IGD harus segera di lakukan pertolongan setelah pasien datang sampai dilakukan triase untuk melihat derajat gawat darurat dan akan dilakukan prioritas pasien sesuai dengan kasusnya.

Kebutuhan untuk penerapan waktu tanggap respon emergensi yang efektif dan efesien sangat krusial dalam memutuskan pemberian pertolongan tindakan medis dimana sejak pasien datang di IGD sampai pasien masuk ke ruang operasi atau bangsal rumah sakit. Pelaksanaan waktu respon yang cepat dan tepat dan sesuai dengan standar operasional akan sangat membantu proses perawatan  dan pelayanan medis sehingga dapat mengurangi morbiditas dan mortalitas pasien.

RS PKU Muhaaammadiyah Yogyakarta sangat peduli akan kondisi pasien yang mengalami kondisi kegawat daruratan, kami menyadari keselamatan pasien adalah prioritas yang harus diutamakan. Jika anda mengalami kondisi kegawat daruratan/emergency segera ke RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta, atau bisa juga menghubungi di nomor (0274) 512653 ext 118.