RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta Sukses Jalani Sertifikasi SIRSMA 2025
Yogyakarta – Rumah Sakit (RS) Penolong Kesengsaraan Umum (PKU) Muhammadiyah Yogyakarta sukses menjalani proses Sertifikasi Sistem Informasi Rumah Sakit Muhammadiyah–‘Aisyiyah (SIRSMA) Edisi 2 Tahun 2025 yang berlangsung pada 22–23 Oktober 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, yaitu Dr. drg. Edi Sumarwanto, MM. MH.Kes. dan dr. Umi Aliyah, MARS, sebagai upaya peningkatan mutu layanan dan penguatan tata kelola Islami di seluruh jejaring rumah sakit Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah (RSMA).
Proses sertifikasi dilaksanakan di Aula Lantai 3 RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta. Pada hari pertama, dr. H. Mohammad Komarudin, Sp.A selaku Direktur Utama RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta memaparkan terkait profil rumah sakit, upaya mewujudkan tata kelola dan pelayanan Islami rumah sakit, serta diskusi tanya jawab. Selanjutnya, tim asesor melakukan kegiatan telusur lapangan terhadap berbagai aspek implementasi sistem informasi rumah sakit, meliputi aspek manajemen data pasien, keamanan dan kerahasiaan data medis, sistem pelayanan berbasis digital, kebersihan dan tingkat kehigienisan setiap ruangan serta lingkungan sekitar rumah sakit, juga integrasi antarunit pelayanan. Proses telusur ini bertujuan memastikan bahwa implementasi SIRSMA berjalan sesuai standar mutu dan prinsip akuntabilitas yang ditetapkan oleh MPKU.
Sementara itu, pada hari kedua kegiatan difokuskan pada pemaparan hasil temuan, evaluasi, sesi klarifikasi antara tim penilai dan pihak manajemen rumah sakit, wawancara staf, telaah rekam medik, serta penyusunan dan penyampaian laporan. Dalam kesempatan tersebut, jajaran pimpinan RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta menyampaikan komitmen untuk terus mengembangkan sistem informasi yang efektif dan efisien guna mendukung pelayanan kesehatan yang cepat, akurat, dan transparan kepada masyarakat.
Kegiatan Sertifikasi SIRSMA ini merupakan upaya berkelanjutan RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta dalam meningkatkan mutu pelayanan dan menjamin keselamatan pasien dengan cara memastikan rumah sakit beroperasi sesuai standar yang telah ditetapkan. Akreditasi memberikan pengakuan resmi atas kualitas layanan, meningkatkan kepercayaan publik, mendorong perbaikan berkelanjutan, dan memberikan jaminan bagi pasien dan tenaga kesehatan untuk mendapatkan pelayanan yang aman dan efektif dan tata kelola informasi berbasis digital. Melalui proses ini, rumah sakit diharapkan dapat semakin optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan yang cepat, akurat, dan transparan kepada masyarakat.
Penulis: Festyanove Hapsari Ramadian Nugraheni