Assalamualaikum Wr Wb
Kepada seluruh Peserta BPJS Kesehatan yang sudah mendapatkan SKDP (Surat Keterangan Dalam Perawatan). Karena adanya perubahan sistem BPJS ada kemungkinan SKDP tersebut tidak bisa digunakan. Sehubungan dengan hal itu besar kemungkinan peserta harus memperbaharui rujukan dari PPK 1.
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr Wb
Manajemen RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta.
Leave feedback about this